Kabar Gembira untuk PNS, THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Berikut Besarannya
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN).
Semua ASN dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
THR dan Gaji ke-13 ini juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: THR Harus Dibayar Tepat Waktu & Kontan, Disnaker Sragen : Terlambat, Sanksi Denda 5 Persen
Baca juga: Pekerja di Sragen Bisa Bernapas Lega, Hampir Semua Perusahaan Sudah Komitmen Bayar THR Tepat Waktu
Presiden Jokowi menyampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut presiden RI, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.