Berita Sragen Terbaru
THR Harus Dibayar Tepat Waktu & Kontan, Disnaker Sragen : Terlambat, Sanksi Denda 5 Persen
Setiap perusahaan wajib membayar THR tahun 2022 secara kontan, tidak diperkenankan lagi untuk dicicil seperti tahun 2021 lalu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Setiap perusahaan wajib membayar THR tahun 2022 secara kontan, tidak diperkenankan lagi untuk dicicil seperti tahun 2021 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Muh Yulianto menuturkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar THR dengan dicicil.
"Saat ini tidak ada kebijakan untuk memperbolehkan cicilan (untuk pembayaran THR)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Di Kabupaten Sragen terdapat kurang lebih 540 perusahaan, dengan total jumlah karyawan sebanyak 31 ribu orang.
Ia menjelaskan perusahaan harus membayar THR penuh satu kali pendapatan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih.
"Pembayaran sesuai masa kerja di atas 12 bulan yakni satu kali pendapatan sebulan, jika di bawah 12 bulan memakai aturan proporsional," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Sragen Hari Ini Kamis 14 April 2022: Lengkap Waktu Salat
Baca juga: Pekerja di Sragen Bisa Bernapas Lega, Hampir Semua Perusahaan Sudah Komitmen Bayar THR Tepat Waktu
Penghitungan aturan proporsional yakni dengan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan perusahaan yang menggaji karyawannya dengan besaran yang tidak tetap, bisa diambil rata-rata besarannya, dan proporsional mengikuti berapa bulan masa kerja.
Mengingat tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka pekerja/buruh yang dipekerjakan di hari tersebut berhak mendapatkan upah lembur berdasarkan ketentuan pasal 31, pasal 32, dan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Lanjut Muh Yulianto, pembayaran THR paling dilaksanakan 7 hari sebelum lebaran.
Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar akan mendapatkan sanksi berupa denda.
"Jika terdapat keterlambatan ada sanksi denda, sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," jelasnya.
Berdasarkan arahan dari Menaker RI, denda diberlakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR.
Denda tidak menghilangian kewajiban membayar THR, kemudian denda dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratir, berupa teguran tertulis, juga akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
(*)