Viral

Viral Mobil Dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh Diduga Halangi Laju Ambulans, Begini Akhirnya

Dalam video yang beredar tampak mobil Toyota Innova Reborn menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TikTok @pembahasan.publik
Mobil dinas halangi ambulans 

TRIBUNSOLO.COM - Mobil ambulans tak mendapat hak prioritas di jalan raya terjadi lagi.

Kali ini, ambulans diduga dihalangi mobil dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh.

Dalam video yang beredar tampak mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 42 B menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.

Video itu viral setelah diunggah akun TikTok @pembahasan.

Baca juga: Viral Kisah Siswi Madrasah Diterima di 6 Universitas Luar Negeri, Ternyata Hobi Tidur di Kelas

"Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine," tulis pengunggah.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, kendaraan Presiden Republik Indonesia pun harus mengalah.

Dilansir dari Kompas.com, pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan lain tidak hanya harus memberi lewat ambulans yang membawa pasien.

Ambulans yang dalam keadaan kosong pun juga harus diberikan jalan jika menyalakan sirene.

Baca juga: Viral Warga Berjubel Antre BLT di Kecamatan Laweyan, Camat Sebut Ada Trouble di Aplikasi

Baca juga: Viral Truk Terjun ke Laut di Samatiga Aceh Barat, Sopir Berhasil Selamat, Diduga karena Ombak Besar

"Betul, tetap dapat prioritas," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menambahkan dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas. Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved