Berita Karanganyar Terbaru
Masih Nihil Aduan, Pemkab Karanganyar Minta Perusahaan Patuh Aturan: Bayar Penuh THR Buruh
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Kabupaten Karanganyar telah mendirikan posko aduan dan konsultasi mengenai THR.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Kabupaten Karanganyar telah mendirikan posko aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Jum'at (15/4/2022) lalu.
Namun saat ini belum ada laporan yang masuk ke posko tersebut.
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengaku pihaknya sudah meneruskan surat edaran dari Kemenaker terkait pemberian THR oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Kabar Gembira! 8.600 PNS di Sragen Terima THR Minggu Depan, Telan Anggaran Rp 46 Miliar
Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran
"Sudah kami sampaikan ke perusahaan di Kabupaten Karanganyar, ada 150 perusahaan, dan kami sudah dirikan posko ini sejak 5 hari lalu," ucap Martadi kepada TribunSolo.com, Rabu (20/4/2022).
Martadi mengatakan sampai saat ini, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait pembayaran THR.
Meskipun begitu, pihaknya berharap perusahaan membayar THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Artinya harus membayar THR secara penuh, tidak dicicil.
"Sehingga dapat tercipta kondisi Kabupaten Karanganyar yang aman dan kondusif," ucap Martadi.
Baca juga: Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Dia mengatakan, untuk para pengusaha supaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal H-7 lebaran.
Ia mejelaskan, dalam teknis pembayaran THR dilakukan sekali saja.
"Para karyawan dapat membuat aduan ke nomor layanan atau mendatangi Posko THR yang ada di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar apabila ada permasalahan mengenai THR," pungkasnya. (*)