Berita Sragen Terbaru
Kabar Gembira! 8.600 PNS di Sragen Terima THR Minggu Depan, Telan Anggaran Rp 46 Miliar
Pemerintah Kabupaten Sragen akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai pekan depan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan pencairan THR untuk PNS dilakukan pada 26 April 2022 mendatang.
"InsyaAllah tanggal 25 April 2022 untuk pencairan THR PNS," ucapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan
Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran
Pencairan THR PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam peraturan pemerintah tersebut merinci THR yang diberikan kepada ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Menurut Dwiyanto, pemberian THR pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Mau Kursus DJ atau Barista Gratis ? Unknown Coffee Solo Buka Kesempatan dalam Program THR
"Pemberiannya beda dengan tahun kemarin, tahun ini ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja," jelasnya.
THR akan diberikan kepada kurang lebih 8.600 PNS yang bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Sragen.
Pemkab Sragen sudah menyiapkan total Rp 46 Miliar untuk THR PNS.
"Anggarannya sekitar Rp 46 miliar," singkatnya. (*)