Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Surat Ormas Minta THR, Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Lebaran ke Warga

Polri akan menindak tegas setiap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus minta THR.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNSOLO.COM - Viral foto surat berkop Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui, dalam surat tersebut berisi permohonan permintaan dana tunjangan hari raya kepada warga menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hari raya Idul Fitri sebentar lagi akan tiba, Kami memohon Bapak/Ibu berpartisipasi untuk kesejahteraan kader-kader Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Kec Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagai bentuk memperkuat wilayah dari ancaman yang ingin mengganggu ideologi Pancasila," demikian isinya.

Baca juga: Viral Pria Ngaku Polisi Hadang Ambulans yang Bawa Bayi Sakit, Kini Minta Maaf Usai Videonya Menyebar

Baca juga: Viral Wanita Ubah Gaya Rambut Mirip Shin Ha Ri Pemain di Drakor Business Proposal, Tuai Pujian

Tampak surat itu ditandatangani oleh Samuji selaku ketua ranting, serta Alex selaku sekretaris.

Dilansir dari Tribunjakarta, polisi memanggil pimpinan ormas Pemuda Pancasila Cengkareng untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pimpinan ormas itu.

Drai keterangan pimpinan, pihak ormas mengakui bahwa surat itu dibuat dan diedarkan oleh salah satu anggota ormas.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan bahwa terbitnya surat permintaan THR itu melanggar ketentuan organisasi.

Menanggapi surat ormas minta THR, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara.

Dilansir dari Kompas.com, Polri akan menindak tegas setiap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat merespons adanya sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.

"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kabar Gembira! 8.600 PNS di Sragen Terima THR Minggu Depan, Telan Anggaran Rp 46 Miliar

Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran

Lebih lanjut, ia mengatakan iklim invetasi Indonesia menjadi prioritas pemerintah.

Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved