Berita Sukoharjo Terbaru
Jebol Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Dimarahi Bupati Sukoharjo : Harusnya Tanya-tanya Dulu
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, bersama Dandim0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhi Darmawan meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura yang dijebol
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani, bersama Dandim0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhi Darmawan meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Sabtu (23/4/2022).
Saat meninjau, Etik marah-marah kepada pemilik lahan yang menjebol bangunan cagar budaya itu.
"Jadi kemarin saya sayangkan jenengan langsung jebret gempur ini. Seharusnya tanya-tanya dulu, RT ke kelurahan, kelurahan ke kecamatan, jenengan pertahankan dulu," kata Etik saat memarahi Burhanudin.
"Apalagi cuma melewatkan material masuk, kan ada pintu lain. Nyuwun sewu, jenengan harusnya jalin komunikasi dulu," tambahnya.
Etik menyayangkan benteng yang menjadi cagar budaya itu dijebol.
Padahal dengan adanya benteng ini bisa untuk mendatangkan investor, untuk membangun pariwisata, sehingga bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: Misteri Keberadaan Pak RT Buram, Disebut Sebagai Pemberi Izin Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura
Baca juga: Inilah Tanah di Dalam Keraton Kartasura yang Dijebol : Rp 1,2 Juta Per Meter, Lokasinya Strategis
"Orang luar Sukoharjo saja tau ini cagar budaya. Nyuwun sewu, istilahnya jangan bodoni lah," ujarnya.
"Ini cagar budaya, dilindungi. Mau dipelihari atau tidak dipelihara, ini cagar budaya. Jadi jenengan juga salah, harusnya ada komunikasi dulu," tambahnya.
Bupati meminta, pengrusakan cagar budaya ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, tindakan pengrusakan yang dilakukan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Saya dari Jakarta dan tadi malam baru dapat berita ini. Saya sangat kecewa dan menyayangkan mengapa selaku warga bisa melakukan tindakan itu," ungkapnya di lokasi.
Etik pun heran mengapa status tanah yang ada di dalam tembok bisa diatasnamakan secara pribadi.
Karena sepengetahuannya, tanah di dalam keraton tidak bisa disertifikatkan.
"Nanti akan ditelusuri dulu asal usul serfikat itu. Harapan kami bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
(*)