Berita Solo Terbaru
Larang PNS Solo Terima Parcel & Minta-minta THR, Gibran : Itu Bentuk Gratifikasi, Laporkan Jika Ada
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan parcel yang kemungkinan besar banyak menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan gratifikasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
4. Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
5. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
6. Kepala OPD dan BUMD agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas ke luar kota selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tanggal 29 April sampai dengan 6 Mei 2022, jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(*)