Berita Sukoharjo Terbaru
Perusakan Benteng Keraton Kartasura : Pelaku Bisa Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo bisa terancam sanksi hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo bisa terancam sanksi hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Itu karena pelaku diduga melanggar ayat (1) Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Ayat tersebut berbunyi :
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal
Jika hal tersebut dilakukan, mereka bisa mendapat hukuman yang tertuang dalam pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya.
Pasal tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga: Terungkap, Alasan Dibongkarnya Benteng Keraton Kartasura : Bakal Dibangun Kos-kosan
Baca juga: Reaksi Pegiat Sejarah Tahu Benteng Keraton Kartasura Dibuldozer : Miris, Gimana Akal & Nuraninya?
Sementara itu, polisi belum menetapkan tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa 2 orang sebagai saksi.
Mereka adalah pemilik lahan berinisial Burhanudin dan supir eskavator atau buldozer.
"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," kata Kapolres saat meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).
Sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.
"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi," ucapnya.
Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Duduk Perkara Pria Bongkar Tembok Keraton Kartasura : Tak Tahu Cagar Budaya, Klaim Izin Pak RT
Baca juga: Kagetnya Gusti Moeng & Eddy Wirabhumi Lihat Benteng Keraton Solo Dibongkar : Ini Pelanggaran Berat
Hal ini untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akam tentukan," kata dia.
Adapun sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak, kami saat dalami," tegas dia.
Harun menambahkan, PPNS hingga saat ini belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor," jelasnya.
(*)