Pasutri di Banda Aceh Cetak dan Edarkan Uang Palsu Modal Rp 2 Juta, Belajar dari YouTube

Kompol Ryan mengatakan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI Uang palsu siap diedarkan. 

Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.

Peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta.

“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.

Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.

"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya," sebut Kompol Ryan.

Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, tambahnya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, pungkas Kasatreskrim. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved