Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apakah Pekerja yang Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana nasib seorang pekerja yang mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran? Apakah tetap bakal mendapatkan THR?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

TRIBUNSOLO.COM -- Bagaimana nasib seorang pekerja yang mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran? Apakah tetap bakal mendapatkan THR?

 Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.

Dalam postingannya, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.

Baca juga: Tanya Soal THR, Seorang Karyawan Mengaku Dipecat dari Pekerjaannya, Pihak Perusahaan Beberkan Alasan

Baca juga: Buruh di Karanganyar Adukan Sejumlah Perusahaan Gegara Tak Bayar THR Full

Sedangkan pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Akan tetapi oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atau (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengaku semua perusahaan sudah mendapatkan SE tersebut.

"Di SE itu aturan-aturan sudah jelas, sudah kita kirimkan juga, perusahaan-perusahaan biasanya langsung menindaklanjuti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (19/4/2022).

Ristanti menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Posko Aduan.

Posko tersebut ditujukan untuk pekerja yang menemui masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan.

Kendati demikian, hingga Senin (18/4/2022) lalu, dia menuturkan belum ada yang mengajukan pengaduan ke pihaknya.

Sementara itu di tahun 2020 dan 2021 lalu, kata dia, terdapat SE Menteri yang intinya soal pembayaran THR bisa disepakati antara pekerja dan perusahaan karena kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau sekarang kan bisa dikatakan iklim ekonomi sudah mulai membaik," aku Ristanti.

"Jadi, mestinya bisa sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan karyawan bisa mengadukan ke kita dan nanti kita menerjunkan mediator," paparnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari SE tersebut, THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional yakni besaran upah satu bulan dibagi dua belas dan dikalikan berapa bulan seorang karyawan bekerja.

"Yang jelas kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Kita juga berfokus ke perusahaan yang besar-besar di Wonogiri," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved