Berita Klaten Terbaru
Dua Warga di Ngawen Klaten Ini Jadi Miliader Dadakan, Terima UGR Tol Solo-Yogyakarta Rp 3 Miliar
Para warga tersebut menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tol strategis nasional (PSN).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Fenomena miliarder dadakan terjadi di Klaten.
Sejumlah warga yang tanahnya terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Desa Ngawen, Kecamaten Ngawen, Kabupaten Klaten Jawa Tengah mendapat uang ganti rugi bernominal fantastis.
Para warga tersebut menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tol strategis nasional (PSN).
Adapun pembayaran dipusatkan di Kantor Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Rabu (27/4/2022) pagi.
Diungkapkan oleh Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo , Christian Nugroho, ada 28 bidang tanah milik warga yang dibayarkan UGR-nya di Desa Ngawen.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Jakarta 27 April 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol
Baca juga: Sabar, CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo Batal 8 Mei, Gibran Minta Tunggu Kondisi Kasus Covid-19 Dulu
"Totalnya ada 28 bidang tanah yang dibayarkan UGR-nya dengan nilainya mencapai Rp 42,6 miliar," ujarnya dikutip dari Tribunjogja.com , Rabu (27/4/2022).
Sementara untuk puluhan bidang tanah yang terdampak tol di desa itu berupa tanah pekarangan, persawahan hingga rumah tinggal.
Ada dua orang warga Desa Ngawen tersebut, mendapatkan UGR hingga Rp 3 miliar.
Sedangkan warga paling kecil yang menerima UGR yakni Rp 29 juta.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten , Sulistiyono mengatakan jika di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, terdapat 48 bidang tanah milik warga dan tanah kas desa (TKD) yang dimusyawarahkan bentuk ganti kerugiannya.
"Tanah sebanyak 48 bidang ini milik warga dan tanah kas desa. Nilai total ganti kerugiannya sekitar Rp 63 miliar," ujar beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bagi warga yang telah menyetujui bentuk ganti kerugian tersebut, maka berkas untuk uang penggantian tanah terdampak tol tersebut bakal langsung dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
"Warga punya waktu dua hari untuk berfikir terkait nilai ganti kerugian yang diberikan. Kalau sepakat langsung tanda tangan dan biar kami ajukan ke LMAN untuk pencairan," jelasnya.
Kalau ditemukan warga yang belum sepakat, maka diberikan waktu selama 14 hari untuk berpikir dan jika tidak setuju silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi harapan kami 100 persen warga Demakijo setuju dan pembebasan lahan terus berlanjut ke desa lainnya," tambahnya. (*)