Tanya Soal THR, Seorang Karyawan Mengaku Dipecat dari Pekerjaannya, Pihak Perusahaan Beberkan Alasan
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.
Baca juga: Bos DNA Pro Akademi, Daniel Abe Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Profil Lengkapnya
"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja,"
"Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa,"
"Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.
Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.
Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.
Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.
Baca juga: Nikita Mirzani Kenalkan Pacar Baru, Sang Kekasih Ternyata Mantan Pembalap Kelas Dunia John Hopkins
Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.
Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.