Berita Klaten Terbaru
Curi Gabah, Warga Klaten Diciduk Polisi : Sempat Intai Korban & Hasil Curian Dijual Rp 4 Ribu per Kg
BT (37 tahun) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Patiem warga Kecamatan Trucuk, Klaten.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ibnu Dwi Tamtomo
Pelaku dan barang bukti pencurian gabah di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan sepeda motor di TKP."
Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di daerah Kec. Karangnongko.
SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut lantaran gabah tersebut dijual dengan harga wajar.
"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
(*)
Rekomendasi untuk Anda