Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Curi Gabah, Warga Klaten Diciduk Polisi : Sempat Intai Korban & Hasil Curian Dijual Rp 4 Ribu per Kg

BT (37 tahun) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Patiem warga Kecamatan Trucuk, Klaten.

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ibnu Dwi Tamtomo
Pelaku dan barang bukti pencurian gabah di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - BT (37 tahun) warga desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Patiem warga Dukuh Dawukan, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi tersebut di berbagai tempat di wilayah Klaten dengan menggunakan mobil rental. 

Belakangan diketahui jika BT merupakan residivis pencurian dengan modus yang berbeda. 

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan 18 kali pencurian gabah di tempat yang berbeda dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Aksinya terakhirnya di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022), berhasil terekam CCTV. 

"Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, alamat di Dukuh Dawukan, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk Klaten. Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah." ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Toko Laris Klaten Mulai Jadi Jujukan Warga Hunting Baju Lebaran

Baca juga: Mau Wisata di Klaten ? Yuk, Cobain Agrowisata Petik Buah Klengkeng di Jatinom

Sumiarta menjelaskan, untuk melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, barulah tersangka menyewa mobil untuk mengangkut gabah tersebut. 

Dari rekaman CCTV diketahui pelaku membawa mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol AB 1703 RC untuk mengangkut gabah hasil curiannya.

"Jadi tersangka memata-matai sasaran terlebih dahulu. Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil." ungkapnya. 

17 lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka yakni berada di Desa Kalikebo Kec. Trucuk, Desa Sabrang Kec. Trucuk, Desa Wanglu Kec. Trucuk, wilayah Kec. Wedi, Kec. Bayat, dan Kec. Gantiwarno.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan jika BT merupakan residivis kasus pencurian. 

Sebelumnya ia pernah ditangkap pada tahun 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil. 

Eko menjelaskan jika tersangka BT selalu beraksi seorang diri. 

"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan sepeda motor di TKP."

Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di daerah Kec. Karangnongko. 

SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut lantaran gabah tersebut dijual dengan harga wajar.

"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved