Titik Terang Dugaan Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP, Ketua KPK : Tidak Ada Bukti
Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat dikait-kaitkan dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Namun kini titik terang dugaan keterlibatan Ganjar sudah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurutnya, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Baca juga: PDIP Sragen Kunci Dukungan : Bukan Ganjar, Untung Wibowo Pilih Puan Maharani Jadi Presiden 2024
Baca juga: PDIP Bakal Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024, Bagini Kata Bambang Pacul
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," tutur Firli dilihat dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022).
Firli juga melanjutkan, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut [Ganjar-red]. Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang Firli.
Firli pun menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar-red] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Keempat tersangka itu adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun. (*)