Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Simak Hukum hingga Panduan Lengakapnya
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada Bulan Ramadan.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2022, Berikut Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Kereta
Cara bayar zakat fitrah secara online
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadan hingga malam sebelum salat Idul Fitri.
Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan dalam nominal uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
Kunjungi laman https://baznas.go.id/ Pilih dan klik kolom bayar zakat
Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan
Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
Klik “Lanjut ke Pembayaran”
Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.