Berita Solo Terbaru
Nasib 137 Buruh yang Kena PHK di Karanganyar : Mau Lebaran Tapi Gigit Jari, Pesangon Masih Buram
Saat yang sudah bisa beli ini dan itu untuk persiapan Lebaran, tidak bagi seratusan lebih eks buruh PT Lani Santoso Setiabudi
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Adapun aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 35.244 meter persegi, dan mesin-mesin cetak.
Lelang pada 21 April 2022, aset tersebut dilelang seharga Rp 120.027.100.000, namun tidak terjual karena tidak ada peserta.
Lelang ulang akan kembali dilaksanakan pada 10 Mei 2022, dengan harga limit sebesar Rp 73.671.000.000.
Baca juga: Buruh di Solo Mengadu Di-PHK Karena THR, Gibran Sebut Sudah Coba Panggil Perusahaan : Nanti Tak Urus
Baca juga: Pesan Sandiaga Uno Buat ASN Soal THR Lebaran : Belanjakan Untuk Beli Produk Ekonomi Kreatif Lokal
Tim kuasa hukum serikat pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni mengatakan, dengan selisih yang mencapai Rp 46.356.100.000 dikhawatirkan hak buruh tak tersalurkan.
"Karena harganya terjun bebas, dan masih dibagi, sehingga teman-teman bekerja ini berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
Sehingga serikat pekerja mempertanyakan kenapa harga lelang aset tersebut bisa terjun bebas.
"Mereka juga ingin ada penundaan lelang pada 10 Mei 2022 mendatang," terang dia. (*)