Bolehkah Menikahi Sepupu dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
Buya Yahya menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam Islam dibolehkan. Namun tetap ada batasannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Tiap Lebaran, pertanyaan bolehkah menikahi sepupu sendiri kerap menghiasi linimasa mesin pencarian Google.
Diketahui, sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.
Sepupu bisa dibilang keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Banyak kasus di dunia, hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.
Baca juga: Segera Menikah Lagi, Terry Putri Bocorkan Calon Suaminya, Langsung Diajak Pindah ke Amerika
Baca juga: Jessica Mila Bakal Jadi Menantu Pengacara Ternama Otto Hasibuan, Sudah Direstui dan Siap Menikah
Lantas bagaimana sih hukum menikah dengan sepupu?
Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Nah, sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Oleh karenanya, saudara sepupu disebut-sebut bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Penjelasan Buya Yahya
Dilansir dari Serambinews.com, Buya Yahya pernah membeberkan bagaimana hukum menikahi sepupu dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu?
Buya Yahya menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam Islam dibolehkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-viral.jpg)