Berita Solo Terbaru
Hari Pertama Masuk Kerja, 15 ASN Kota Solo Absen Tanpa Keterangan, 100 Datang Terlambat
Hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti Lebaran 1443 H masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat dan belasan bolos.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti Lebaran 1443 H masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terlambat dan belasan yang tidak masuk tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, ada 15 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.
"Tingkat kehadiran 90 persen lebih sudah absen elektronik bahkan ada 15 orang yang siang ini sedang kami konfirmasi kebetulan belum tercatat absen finger print out nya," kata Dwi, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah di Solo Setelah Lebaran, Diisi Acara Halalbihalal
Baca juga: Crazy Rich Grobogan Joko Suranto Bakal Temui Wali Kota Solo Gibran Hari ini, Mau Bahas Apa?
Setelah dilakukan konfirmasi, lanjut Dwi, ada ASN yang sedang cuti melahirkan, sakit dan cuti umroh.
"Yang tidak hadir dinasnya masing-masing dinas ada satu orang," pungkasnya.
"Yang lain kami belum lihat, kami sampaikan ke Pak Sekda hasil monitoring pagi memberikan interupsi ke OPD yang belum absen masuk," imbuhnya.
Menurutnya, dihari pertama masuk ini yang menjadi persoalan yakni keterlambatan ASN masuk.
Diakuinya masih ada sekitar 100-an ASN yang terlambat di hari pertama.
Baca juga: Besi Penutup Gorong-gorong di Sunggingan Boyolali Hilang Dicuri Malam Hari, Pelaku Dua Orang
"Terlambat masih 100 orang, kurang dari 30 menit yang lebih dari dari itu tidak hadir," ungkapnya.
Menurutnya, ASN masih terbiasa datang 07.30 WIB, padahal ketentuan jam kerja 07.15 WIB.
"07.16 WIB itu sudah dihitung terlambat dan diidentifikasi sampai 30 menit masih banyak yang terlambat," tuturnya.
Dwi megaku, mereka yang terlambat beralasan karena kesiangan.
Terkait sanksi yang terlambat atau tidak hadir tanpa alasan masuk dalam mekanisme pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
"Pemotongan tunjangan kinerja, kemudian itukan berjalan sesuai Sistem ya jadi setiap terlambat mekanisme potongnya berjalan karena melalui finger print," kata Dwi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-korpri.jpg)