Bisnis Haram Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Kini Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Briptu Hasbudi yang sebelumnya tersangka kasus tambang ilegal juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran gelap narkoba.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara mengungkapkan dugaan tindak kejahatan Briptu Hasbudi.
Briptu Hasbudi yang sebelumnya tersangka kasus tambang ilegal juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran gelap narkoba.
Temuan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
Ia menyatakan bahwa bukti dugaan kasus peredaran narkoba itu berdasarkan dokumen pengiriman narkoba melalui pakaian bekas impor alias Balpres.
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimanta Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Gadis Asal Garut Nyaris Dijual oleh Temannya Sendiri ke Sopir Truk, Kini Lapor ke Polisi
Baca juga: Pacaran LDR Selama 4 Tahun dengan Polisi, Maya Eka Bahagia Campur Kaget Dilamar Kekasih Lewat Baliho
Hendy menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga dipakai menyelundupkan narkoba.
Hanya saja menurut Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut.
Ketika penggeledahan terjadi, pihaknya juga menurunkan anjing pelacak atau K-9.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," pungkasnya.
Diberitakan Tribunnews.com, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
