Ingat Edy Mulyadi yang Dulu Viral? Kini Terdakwa, Ingatkan Hakim & Jaksa soal Tanggungjawab Akhirat
Dalam sidang perdananya, Edy meminta Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan persidangan dengan adil dan transparan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ingat kasus Edy Mulyadi yang sempat bikin heboh jagat media sosial beberapa bulan lalu?
Kini Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi hari ini juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/5/2022).
Dalam sidang perdananya, Edy meminta Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan persidangan dengan adil dan transparan.
Baca juga: Malam Pertama Ditahan, Edy Mulyadi dapat Bingkisan Ini dari Rizieq Shihab, Apa Tujuannya?
Baca juga: Bertemu di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi Semringah Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Apa Isinya?
"Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga," kata Edy di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Edy lantas mengingatkan kepada Hakim dan Jaksa soal keputusan yang adil akan berjalan lurus dengan pertanggungjawaban nanti di akhirat.
"Kalau adil Allah akan berikan ganjaran surga Insyallah, kalau tidak adil mohon maaf neraka jahanam. Itu aja intinya," jelasnya.
Sementara itu, dia juga meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru yakni di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
"Saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara saya di Kalimantan," jelasnya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi ditangkap penyidik Polri.
Ia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Di media sosial, sempat viral pula narasi Edy Mulyadi soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Pernyataannya itu menuai polemi, mengundang banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. (*)