Berita Wonogiri Terbaru
Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pasutri Wonogiri Ternyata Sopir Agra Mas: Habis Nabrak Lanjut Kerja
Pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan pasutri di Nguntoronadi, Wonogiri, pada April 2022, ternyata NR, seorang sopir bus Agra Mas.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Teka-teki kasus tabrak lari yang menewaskan pasutri di Nguntoronadi, Wonogiri, pada April 2022 lalu akhirnya terungkap.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, menuturkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni sebuah bus milik PO dengan nomor polisi B-7092-UGA.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: Pasutri Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Nguntoronadi
Informasi yang didapat TribunSolo.com, bus itu milik PO Agra Mas.
"Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tabrak lari itu yang ternyata adalah seorang pengemudi bus. Penyelidikan berjalan selama 18 hari," kata Marwanto, kepada TribunSolo.com, Kamis (12/5/2022).
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan W (52) dan istrinya S (47) terjadi pada Senin (25/4 /2022) lalu sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Raya Nguntoronadi - Tirtomoyo tepatnya di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.
Keduanya merupakan warga Desa Pucung, Eromoko. Saat itu, pasutri tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan plat AD-6295-VT.
Nahas keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan dengan kendaraan tidak dikenal yang langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, kendaraan dan pelaku yang terlibat berhasil diamankan pada Selasa (10/5/2022).
Pelaku adalah NR (35) warga Kuningan Jawa Barat, pengemudi bus langsir dengan Nomor Polisi B-7092-UGA.
"Bukti yang kami telusuri banyak, mulai dari saksi kunci yang menyaksikan kejadian, CCTV dan tentunya dari pelaku atau pengemudi bus," jelasnya.
Pihaknya mengamankan pelaku di pool bus AM yang berada di Kecamatan Wonogiri Kota.
Miris, setelah terjadi tabrak lari itu, pelaku tidak melarikan diri.
Ia masih tetap beraktivitas seperti biasa, bekerja sebagai sopir bus.
"Bus itu digunakan untuk melangsir penumpang dari Wonogiri ke Pacitan. Saat diamankan pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti akhirnya mengaku," jelasnya.
Kasatlantas menyebut, pelaku juga tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Adapun kejadian itu bermula saat bus berjalan dari arah barat ke timur, sementara pasutri itu mengendarai motor dari arah sebaliknya.
Saat itu, bus berusia mendahului motor lain yang berjalan searah dengan membunyikan klakson keras dan berjalan terlalu ke kanan.
Di lokasi kejadian, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai korban. Saat itu, pengendara dan pembonceng jatuh ke kanan, nahas keduanya terlindas ban bus bagian belakang.
"Dimungkinkan korban kaget karena bus terlalu ke kanan dan membunyikan klakson keras. Kondisi jalan turunan-tanjakan tapi tidak terlalu tajam," ungkap dia.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, kata dia, setelah terlibat kecelakaan bus menyalakan lampu hazard.
Pelaku juga merasakan adanya goyangan saat kejadian.
Kini pengemudi bus telah diamankan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)