Berita Solo Terbaru
Reaksi Gibran Tahu Ratusan Reklame di Kota Solo Tak Bayar Retribusi : Cari dan Tagih Semua!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak tinggal diam mendengar adanya 177 reklame tak berizin ditemukan terpasang di sejumlah titik Kota Solo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Aji Bramastra
Mereka diminta untuk segera mengurus kewajibannya dengan membayar retribusi.
Adapun, dikatakan Andriyani besaran retribusi ada bermacam-macam. Mulai dari Rp 1 - 3 Juta.
"Karena kalau memasang reklame harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak," ungkapnya.
Kontribusi dari pajak retribusi reklame dapat menyumbang hingga 30-40 persen pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Oleh karenanya, Andriyani menegaskan tidak ingin melewatkan potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Solo hilang begitu saja.
"Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan biro reklame berdasarkan data yang ada di titik titik itu. Kita kumpulkan, kita perkenalkan aplikasi kita yang baru," katanya.
"Jadi kita lebih transparan dalam arti masyarakatpun bisa mengakses titik ini sudah terisi belum. Kemudian bisa menghitung sendiri retribusinya berapa," pungkasnya.