Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nestapa Bocah 3 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandung di Medan, Narkoba Bikin Pelaku Gelap Mata

Pelaku ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Medan/Alfiansyah
R, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri. Bocah itu tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31), ayah kandungnya. Foto pelaku saat digelandang ke Polrestabes Medan sesaat setelah kejadian. 

TRIBUNSOLO.COM - Inilah kisah memilukan bocah tiga tahun di Medan, Sumatera Utara yang tewas di tangan ayahnya.

Kini terungkap motif sang ayah tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata merupakan pengguna narkoba.

Sementara, korban tewas setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada akhir April 2022 lalu.

Pemuda 22 Tahun Ngamuk hingga Aniaya Sang Ayah, Hanya Gara-gara Tak Diberi Uang: Pelaku Pengangguran

Baca juga: Miris, SPEK-HAM Catat Ada 72 Kasus Kekerasan Perempuan: Solo Sumbang 34 Kasus, Didominasi KDRT

Kini, pelaku berinisial F (31) sudah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Dirinya ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.

Hanya saja belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.

"Jadi kami sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).

Dia mengatakan, pihak juga telah mengintrogasi pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal.

"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," sebutnya.

Fathir menyebut, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.

Dilansir dari Tribun Medan, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.

Bocah malang tersebut berinisial R. Ia tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31) yang merupakan ayah kandungnya.

Kejadian itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam

Motif Pembunuhan

Kejadian itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan motif kejadian pembunuhan itu terjadi lantaran sang ayah merasa kesal terhadap anak pertamanya itu.

"Yang bersangkutan merasa kesal, karena anak kandungnya ini mengganggu tidur nya tengah malam. Korban muntah-muntah," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (29/4/2022).

Ia mengatakan, merasa kesal anaknya rewel pelaku pun langsung menggendong anaknya dan membantingnya.

Ibu korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah sempat menghalangi, namun upayanya sia-sia.

"Si bapak merasa kesal sehingga membanting anak ini sebanyak dua kali. Saat kejadian di saksikan juga oleh ibunya dan sempat mencoba menghalangi," sebutnya.

"Tetapi karena si bapaknya ini emosi, sehingga tidak mampu menghalangi perbuatan si bapak," sambungnya.

Fathir mengatakan, korban yang sempat sesak nafas setelah dibanding langsung dilarikan ke rumah sakit.

Namun, sesampainya di rumah sakit korban pun dinyatakan meninggal dunia.

"Setelah dibanding sempat di bawa ke rumah sakit. Sesampainya di sana jiwanya sudah tidak tertolong, si anak yang umurnya belum genap berusia tiga tahun itu meninggal dunia," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved