Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Alhamdulillah, MUI Kini Izinkan Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker saat Salat Berjemaah di Masjid

Asrorun Niam Sholeh memperbolehkan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan salat jemaah di masjid.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI: Umat muslim menjalankan salat berjemaah saat kasus Covid-19 sedang aktif-aktifnya di Indonesia. 

TRIBUNSOLO.COM -- Kabar bahagia untuk Umat Muslim di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memperbolehkan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan salat jemaah di masjid.

Izin MUI ini diberikan setelah pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022), dikutop dari Kompas.com.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Kecuali Bagi yang Batuk Pilek

Asrorun Ni'am Sholeh juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan musala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekarang, masjid dan musala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Kendati demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa.

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved