Viral
Viral Pria Nunggak BPJS, Syok saat Dapat Tagihan Capai Rp 7 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM --Viral di media sosial, curhat seseorang bingung lantaran mendapat tagihan BPJS.
Pria yang bernama Ahmad Saiful Mujib itu mengaku baru saja mendapat surat tagihan dari BPJS.
Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.
Ahmad kaget bukan main ketika membuka surat.
Sebab dalam surat itu, ia tertulis memiliki tunggakan BPJS sebesar Rp 7.146.000.
Baca juga: Simak 5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja dan Buruh? Ini Cara Cek Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Pada mulanya, ia mengira hanya akan diblokir jika jika tak membayar tagihan BPJS tersebut.
Video Ahmad itu sontak viral.
Tercatat saat ini video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.
Jumlah likes di TikTok pun sudah mencapai 151,2 ribu dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk.
Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

Sampai Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.
Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.