Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pria Nunggak BPJS, Syok saat Dapat Tagihan Capai Rp 7 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TikTok @tanianeiathanita
Viral pria bingung tagihan BPJS capai Rp 7 juta 

TRIBUNSOLO.COM --Viral di media sosial, curhat seseorang bingung lantaran mendapat tagihan BPJS.

Pria yang bernama Ahmad Saiful Mujib itu mengaku baru saja mendapat surat tagihan dari BPJS.

Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.

Ahmad kaget bukan main ketika membuka surat.

Sebab dalam surat itu, ia tertulis memiliki tunggakan BPJS sebesar Rp 7.146.000.

Baca juga: Simak 5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja dan Buruh? Ini Cara Cek Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Seseorang dapat surat tagihan dari BPJS
Seseorang dapat surat tagihan dari BPJS (TikTok @tanianeiathanita)

Pada mulanya, ia mengira hanya akan diblokir jika jika tak membayar tagihan BPJS tersebut.

Video Ahmad itu sontak viral.

Tercatat saat ini video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.

Jumlah likes di TikTok pun sudah mencapai 151,2 ribu dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk.

Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

Viral pria bingung tagihan BPJS capai Rp 7 juta
Viral pria bingung tagihan BPJS capai Rp 7 juta (TikTok @tanianeiathanita)

Sampai Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.

Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved