Berita Sragen Terbaru
Bikin Miris, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sragen Terus Terjadi,Pelaku Kebanyakan Orang Dekat
Terungkap, kasus kekerasan seksual pada anak masih saja ditemukan di Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pada tanggal 15 November 2020, D melihat ada gelagat aneh dari perilaku sang anak, yang kemudian sempat melapor ke kantor polisi terdekat namun tak ada tanggapan.
W kembali dirudapaksa di toilet balai desa setempat pada 11 Desember 2020 dan kembali melapor ke polisi dan akhirnya mendapat tanggapan jika ada dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Karena merasa tak ada tanggapan, D akhirnya meminta bantuan ke LBH Mawar Saron Solo pada 11 Februari 2021 dan tak lama dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut seakan mandeg, dan Polda Jawa Tengah kembali gelar perkara kedua pada bulan April 2022 lalu.
D kini masih terus mencari keadilan bagi anaknya, yang belum ada titik terang sama sekali, yang mana terduga pelaku masih berkeliaran di luar sana.
Bahkan, ia diminta oleh oknum untuk menutup kasus tersebut.
Baca juga: Kisah Heru Purwanto, Master Teh Asal Sragen : Dari Food Taster, Kini Punya Racikan Rp 250 Juta
Baca juga: Bukan Penyakit Mulut & Kuku, Belasan Sapi di Sragen yang Mati Mendadak karena Terjangkit Babesiosis
"Saya mencari keadilan dimanapun, sampai saya ditawari uang oleh oknum untuk menutup kasus dengan diberikan uang dengan nominal Rp 500.000," kata D, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya, tim kepolisian sempat mengeluarkan ciri-ciri pelaku, namun proses berhenti begitu saja.
D juga mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa celana dalam korban yang masih terdapat bercak darah dan sperma terduga pelaku.
"Tahun 2021 mendapati barang bukti, yang sampai saat ini saya mempertanyakan dimana barang bukti itu, ada bercak darah sama sperma si pelaku, dan itu tidak ada wujudnya sampai sekarang," jelasnya.
Penanganan kasus yang berlarut-larut itu disayangkan oleh pengacara D, sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja.
Menurut Andar, hingga kini polisi masih berkutat untuk mencari saksi kunci.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti terkait dalam kasus ini, karena menurut mereka kasus ini sudah cukup lama, yang terakhir mereka mau menggali saksi kunci," kata Andar.
Andar juga membenarkan jika kliennya mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum.
Bahkan, D dan W sempat mendapatkan ancaman dan mencari perlindungan dengan bersembunyi di tengah hutan.
"Anak ini sempat diancam, bapak dan anak ini sampai masuk kedalam hutan, dan itu juga tidak diperhatikan Polres Sragen," ujar Andar.
"Dan pada saat itu kami koordinasikan ke pihak kepolisian, bahwasanya nyawa dari klien kami tidak mendapatkan perlindungan, mereka dalam satu hari sembunyi di tengah hutan, kami hanya berkoordinasi untuk tetap tenang, jangan keluar dulu sampai posisi sudah nyaman," terangnya.
Baca juga: Karanganyar dan Solo Sudah Izinkan CFD, Bagaimana Sragen? Ini Jawaban Bupati Yuni
Baca juga: Batal Larang PKL di Sekolah, Bupati Sragen Minta PKL Jaga Kebersihan, Demi Cegah Hepatitis pada Anak
Lanjut Andar, kliennya juga mendapat intimidasi dari beberapa pihak, yang menyatakan usaha D mencari keadilan dianggap hanya karangan saja yang dilakukan demi mencari uang.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh Andar, karena pihaknya memiliki bukti hasil visum dengan hasil terdapat luka pada kemaluan korban.
Yang juga disayangkan, setelah kasus tersebut viral tidak ada upaya pendampingan untuk pemulihan terhadap korban, baik dari pemerintah Kabupaten Sragen.
"Pada waktu itu tidak ada layanan kepada korban sendiri untuk pemulihan, dan kami coba untuk menyurati pihak yang menyediakan layanan, baru teman-teman LPSK yang sudah sangat kompeten dan rutin menanyakan apa yang bisa dibantu," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan belum adanya perbedaan penetapan tersangka karena masih perlu dilakukan pendalaman.
"Kemarin dari krimum sudah asistensi ke sragen, jadi kasus ini memang masih memerlukan pendalaman untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak, karena memang belum cukup alat bukti," kata Kombes Pol Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5/2022). (*)