Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Info Baru Bagi Pemilik Sapi di Karanganyar : Surat Sehat Sapi Hanya Berlaku 2 Hari, Bukan 10 Hari

Kabid Kesehatan Hewan Dispertan PP Karanganyar Heri Sulistyo mengatakan, pihaknya berupaya mencegah persebaran virus tersebut.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ibnu Ayu
Sapi yang dijual oleh peternak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bagi pemilik sapi di Kabupaten Karanganyar, harus memperhatikan aturan baru.

Itu karena penyakit mulut dan kaki (PMK) yang semakin merebak di berbagai daerah.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar Heri Sulistyo mengatakan, pihaknya berupaya mencegah persebaran virus tersebut.

Selain pengawasan, juga memangkas surat sehat dari sebelumnya 10 hari menjadi 2 hari saja.

"Kami persingkat 2 hari, supaya yang biasanya menjual ternak ke luar kota, segera periksakan hewan ternaknya di kota tujuan," ucap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (20/5/2022).

Heri menggatakan cara tersebut dilakukan agar mendorong pedagang hewan rajin memeriksakan ternaknya, apalagi jika ternaknya diperjualbelikan ke luar kota.

Dia menuturkan para pedagang hewan ternak dipersilakan memeriksakan sapi atau kambingnya yang akan dijual ke dokter hewan.

"Kami menyediakan empat dokter hewan di pasar hewan Karangpandan, saat pasar hewan dibuka, petugas dari Dispertan ini siap melayani pemeriksaan," kata Heri.

Dia menjelaskan bagi hewan ternak yang dinyatakan sehat akan diberi surat.

Baca juga: Cek Pasar Hewan Karangpandan, Petugas Temukan Sapi Bersuhu 39 Derajat Celcius dan Mulut Berbusa

Baca juga: Penjualan Daging Sapi di Sragen Belum Terpengaruh Merebaknya Wabah PMK yang Jangkiti Ternak

Nantinya untuk membedakannya dengan individu lain, diberi tanda nomor.

"Hewannya dikalungi nomor identitas mana suratnya dikeluarkan, suratnya berlaku maksimal dua hari, kebijakan baru ini menyusul merebaknya penyakit PMK di sejumlah daerah," ujar Heri.

Ia mengimbau pembeli jangan memilih ternak tanpa surat kesehatan yang masih berlaku.

Dia menambahkan, penyakit PMK sapi di Soloraya baru ditemukan di Kabupaten Boyolali.

"Lalu lintas ternak dari kabupaten itu patut diwaspadai, juga dari wilayah Jawa Timur yang muncul kasus PMK sapi," tutur Heri.

"Selama tidak ada ditemukan kasus PMK ternak di Karanganyar, tidak perlu menutup pasar hewan," imbuh Heri.

Ia mengatakan meski PMK merupakan penyakit mematikan pada sapi, namun penyakit tersebut tidak menular ke manusia.

Meski demikian, konsumsi daging sapi harus tetap diawali mamasaknya sampai matang.

"Kecuali antraks, sapi yang terjangkit harus dimusnahkan, dagingnya tidak dianjurkan dikonsumsi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved