Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Rudapaksa Bocah di Sragen Jadi Sorotan, Pemkab : Kita Dampingi, Beri Sembako & Buatkan Kamar

Pemkab Sragen mengklaim tidak lepas tangan dalam kasus rudapaksa W yang belum ada titik terang meski sudah hampir dua tahun.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/5/2022). 

Pasal yang diterapkan yakni Undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Piter menargetkan kasus tersebut dapat selesai sesegera mungkin dengan menggunakan prinsip penyidikan yakni cermat, teliti, profesional dan proporsional.

"Dan kita juga sesuai dengan asas-asas di KUHP, tidak gegabah dan kita berusaha cepat untuk menuntaskan lerkara ini, untuk rasa keadilan apalagi korban adalah anak di bawah umur," ujarnya.

"Kita sangat peduli dan kira merasa iba, kami berada di satu posisi bersama korban," jelas dia.

Akui Ada Kendala

Ada kendala dalam mengungkap kasus rudapaksa yang dialami W (11) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Kasus tersebut muncul dua tahun lalu hingga kini belum terungkap.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengakui memiliki beberapa kendala, di antaranya rentang waktu kejadian dan waktu pelaporan yang terpaut cukup lama.

Kejadian persetubuhan yang dialami W pertama kali terjadi pada awal Bulan November 2020 dengan terduga pelaku adalah terlapor, S.

Sedangkan, polisi baru menerima laporan pada bulan Desember 2020.

"Memang ada beberapa kendala, yang pertama pada saat kejadian, kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir satu bulan, atau satu bulan lewat," ungkapnya ketika ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022).

Dengan rentang waktu yang terpaut cukup jauh itulah, AKBP Piter menuturkan kesulitan mendapatkan bukti otentik.

Pihaknya akan terus berupaya untuk mencari cara lain, agar mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Kendala itu tidak membuat kami putus asa dan menyerah, tapi kita akan terus semakin terus melecut untuk mencari perspektif lain dari alat bukti yang mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan," jelasnya.

Baca juga: Kata Kapolres Sragen Baru AKBP Piter soal Rudapaksa Bocah 9 Tahun : Tak Mangkrak, Janji Tuntaskan

Baca juga: Sosok Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama : Pernah di Pasukan Elit Brimob,Suka Sejarah Joko Tingkir

Kendala yang kedua yakni dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh para penyidik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved