Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Warga Gentan Sukoharjo Jual Pistol Revolver Rakitan, Ditangkap Polisi Klaten saat Transaksi 

DN (33) warga Desa Gentan, Kabupaten Sukoharjo dibekuk Satuan Reskrim Polres Klaten saat menjual senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis revolver.

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dan jajaran menunjukkan pelaku dan barang bukti penjual pistol rakitan di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022). 

"Awalnya hanya untuk jaga diri, karena pekerjaan sampingan saya jual beli motor dengan status putus kredit sehingga untuk berjaga-jaga dari dept collector," jelasnya.

Dia menjelaskan, jika keahlian membuat senpi ilegal tersebut dia dapat setelah mencontoh senjata serupa yang ia beli dari Semarang.

Baca juga: Viral Kurir Ditodong Pistol oleh Pelanggan ketika Tolak Bayar COD, Kini Si Pelaku Ditangkap

"Awalnya dari airsoftgun terus dimodifikasi terus dijadikan sama temen di Semarang. Setelah jadi, dikirim kembali dari situ saya pelajari cara membuat senjata api rakitan," ujar pelaku DN. 

"Semua part dan amunisi saya beli secara online," tambahnya.

DN mengaku, sebelum menjual senjata tersebut sempat mencobanya terlebih dahulu hingga menghabiskan 8 peluru tajam di belakang rumahnya dengan sasaran sungai. 

Dirinya mengaku baru pertama kali menjual senjata api rakitan tersebut. 

Dengan bermodal Rp 7 juta, rencananya senpi tersebut akan dijual dengan harga Rp 10 juta secara online. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved