Berita Wonogiri Terbaru
Dua Perangkat Desa di Wonogiri Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan, Tampar Warga saat Kerja Bakti
Sebanyak dua perangkat desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak dua perangkat desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.
Camat Batuwarno, Khrisma Eko Setiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya perangkat desa yang terlibat dalam kasus itu yakni Kasi Pemerintahan berinisial P dan Kadus Sulen berinisial N.
"Kejadiannya akhir Januari lalu. Sekarang ini sampai di Kejaksaan Wonogiri," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Nasib Pemuda di Sumbawa yang Tega Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
Baca juga: Air Mata Pelayat Almarhumah Dila Jatuh saat Doa, Berharap Kejadian Penganiayaan Jadi yang Terakhir
Camat menjelaskan, satu warga yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan itu adalah S yang tinggal di Dusun Sulen, Desa Sendangsari.
Kasus tersebut bermula saat ada kegiatan kerja bakti di Dusun Sulen RT 1 RW 6. Kala itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan.
"Kami tidak mengetahui secara persis dugaan penganiayaan yang dilakukan seperti apa. Infonya yang kami terima korban ditampar dan dijatuhkan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, luka yang dialami korban tidak begitu parah setelah dilakukan visum. Namun, perbuatan yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan.
Baca juga: Begini Penuturan Korban Penganiyaan 3 Siswa SMP Purworejo, Sebut Badannya Sakit Semua
Apalagi perbuatan itu dilakukan di depan orang banyak. Korban dan pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Sebenarnya, pihaknya bersama para pemangku kepentingan sudah berusaha melakukan upaya mendamaikan namun tidak berhasil.
"Dari waktu kejadian hingga sekarang kan sudah berjalan 4 bulan, itu kami upayakan agar berdamai. Tapi tidak bisa, sebenarnya ingin kami selesaiakan di luar jalur hukum. Padahal antara pelaku dan korban ini masih mempunyai hubungan kerabat," kata dia.
Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Bupati Wonogiri secara lisan. Secara tertulis dilakukan Rabu (25/5/2022) kemarin.
Sementara itu, sebelum ada pemberitahuan dari dinas terkait, tugas dari dua perangkat desa itu dialihkan ke perangkat desa yang lain.
Baca juga: Aniaya hingga Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Irjen Napoleon Didakwa Lakukan Penganiayaan
"Intinya kami menyayangkan perbuatan itu, namun itu kan juga ada permasalahan keluarga. Semuanya bisa terjadi, tidak hanya perangkat desa saja. Kami masih bisa berharap kedua belah pihak saling damai," kata Khrisma.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudi Purwanto, membenarkan jika berkas kasus dugaan penganiayaan itu telah diterima pihaknya.
"Berkasnya sudah kami terima pekan lalu. Sudah P21, sudah dilakukan tahap dua. Kedua pelaku ditahan selama 20 hari," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/berkas-perkara.jpg)