Berita Solo Terbaru
Catat, Aturan Zonasi PPDB SMP di Kota Solo : Wajib KK Surakarta, Status di KK Harus Anak atau Cucu
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP di Solo akan dimulai 13-15 Juni 2022.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Aji Bramastra
Laporan wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP di Solo akan dimulai 13-15 Juni 2022.
Kabid SD-SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abdul Haris Alamsah mengatakan, pendaftaran siswa baru SD melalui 3 jalur yakni afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua.
Baca juga: PPDB Kota Solo Jenjang SD Akan Dimulai, Jalur Zonasi Hingga 70 %, Berikut Syarat Pendaftarannya
Sedangkan SMP melalui 4 jalur yakni : zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.
Dari keterangan Haris, berikut TribunSolo.com rangkum aturan lengkap soal zonasi PPDB SMP di Kota Solo :
1. Calon siswa wajib punya Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di dalam zona yang telah ditentukan.
2. Status siswa dalam KK tersebut wajib anak dan atau cucu.
3. Siswa diminta memilih maksimal yakni 3 SMP yang berada di wilayahnya.
4. Meski jarak rumah dekat dengan sekolah, siswa di kabupaten luar Kota Surakarta dipastikan tak bisa ikut mendaftar ke sekolah negeri di Solo lewat jalur zonasi.
5. Untuk seleksi, PPDB kali ini memprioritaskan secara berurutan dari : pilihan siswa, jarak rumah, usia, dan rekomendasi satu sekolah pilihan, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Jika nilai sama, siswa dengan jarak rumah lebih dekat akan diprioritaskan.
- Jika nilai sama, siswa dengan usia lebih tua diprioritaskan dalam seleksi.
6. Bila siswa tak diterima di 3 sekolah pilihan utama, maka masih bisa bersiap mendaftar di Tanggal 27 Juni 2022. Siswa boleh memilih ke sekolah manapun, dengan syarat kuota sekolah itu masih tersisa. Siapa yang lebih cepat mendaftar, akan diterima. (*)