Berita Terbaru Solo
PPDB Kota Solo Jenjang SD Akan Dimulai, Jalur Zonasi Hingga 70%, Berikut Syarat Pendaftarannya
Apa saja sih syarat pendaftaran masuk SD di Kota Solo? Ada beberapa syarat lho, yuk dicatat
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bulan depan Juni 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP akan segera dimulai, tepatnya 13 Juni 2022.
Pendaftaran siswa baru SD tersebut melalui 3 tahapan yakni afirmasi, zonasi dan perpindahan.
Untuk jalur afirmasi, SD mendapatkan kuota sebesar 25 %, zonasi SD mendapatkan kuota sebesar 70 %.
Baca juga: Catat! PPDB Kota Solo Dimulai Juni 2022, Berikut Tahapan dan Jalur Penyelenggaraannya
Sedangkan untuk perpindahan orang tua yakni sebesar 5 %.
Jumlah pilihan SD maksimal yakni 3 sekolah.
Untuk seleksi, PPDB kali ini memprioritaskan dari sisi pilihan siswa, usia, prioritas jarak atau zonasi dan rekomendasi +1 pilihan.
Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran untuk masuk SD di Kota Solo?
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB TK di Solo : Siapkan 3 Berkas ini, Termasuk Kartu Identitas Anak
Yuk catat persyaratannya :
1) Surat Keterangan telah mengikuti pendidikan di TK minimal 1 (satu) tahun (Bila ada);
2) Surat rekomendasi hasil assessment yang dikeluarkan oleh UPT PLDPI Dinas Pendidikan Kota Surakarta. (khusus ABK)
3) SK Walikota No 401/109 Tahun 2021 & SK Walikota No 465.05/111 Tahun 2021(Jalur Afirmasi)
4) Fotocopy akta kelahiran;
5) Fotocopy Kartu Keluarga;
6) Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA).