Berita Karanganyar Terbaru
Awas! Melaju di Atas Kecepatan 60 Km/Jam di Jalan Adi Sucipto Kena Tilang, Diawasi ETLE Speedcam
Pengendara di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar kini harus memperhatikan kecepatannya. Saat ini di kawasan tersebut sudah berlaku tilang ETLE.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengendara di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar kini harus memperhatikan kecepatannya.
Sebab, saat ini di kawasan tersebut sudah terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto melalui KBO Satlantas, Iptu Anggoro mengatakan, penerapan ETLE Speedcam ini mulai diberlakukan sejak pada hari Senin (30/5/2022).
Baca juga: Awas Kena Jepret, 14 Polisi di Jalanan Kota Solo Kini Punya Hak Menilang Lewat Kamera Ponsel ETLE
Baca juga: Inilah 10 Titik Jalan di Sukoharjo yang Akan Dipasangi ETLE: Paling Barat Sampai Kranggan Kartasura
"ETLE Speedcam saat ini dipasang di jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, baik ke arah yang menuju Surakarta maupun ke arah yang menuju Boyolali," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Selasa (31/5/2022).
Anggoro mengatakan, alat tersebut akan memantau kecepatan kendaraan di jalan tersebut.
Kamera yang dipasang tersebut bisa menangkap kecepatan kendaraan di atas 60 kilometer/jam.
Bila ada pengendara yang melewati batas kecepatan tersebut akan kena tilang.
"Kami berharap masyarakat patuh terhadap rambu - rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya, hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," ungkap Anggoro.
Baca juga: Tertangkap CCTV ETLE Nyetir Sambil Telponan di Solo, Pengemudi Ini Ditilang Rp 1,2 Juta
Polisi juga akan memasang alat tersebut di jalan Tol.
"Untuk pemasangan di wilayah Karanganyar kota sedang dalam pembahasan, rencana yang dipasang kemudian di jalan Tol," ujar dia.
Terkait sosialisasi kamera pengawas ini, mereka sudah memasang papan peringatan beberapa meter sebelum kamera ETLE berada.
"Ada 93 pelanggar kecepatan baik roda 4 ataupun roda 2 sudah tercapture oleh ETLE, dan akan diberikan surat tilang," ujar Anggoro, Selasa (31/5/2022). (*)