Berita Sukoharjo Terbaru
Inilah 10 Titik Jalan di Sukoharjo yang Akan Dipasangi ETLE: Paling Barat Sampai Kranggan Kartasura
Ada 10 titik jalan tersebut, telah dipasangi kamera pengawas yang canggih dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sukoharjo
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Tri Widodo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengendara yang melintasi 10 titik jalan di Sukoharjo jangan sampai melanggar lalu lintas.
Pasalnya di 10 titik jalan tersebut, telah dipasangi kamera pengawas yang canggih dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca juga: Tahun Depan di Sukoharjo Sudah Terapkan ETLE, Satlantas Minta Kendaraan Seken Segera Dibalik Nama
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ada CCTV ETLE di Sejumlah Traffic Light Sukoharjo, Ternyata Begini Faktanya
Baca juga: ETLE di Karanganyar Masih Belum Ampuh Tekan Pelanggaran, Kasatlantas : Tidak Bisa Bikin Kapok
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan mulai tahun depan, wilayah hukum Polres Sukoharjo sudah menerapkan ETLE.
Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.
"Iya, nanti rencananya akan ada 10 titik yang dipasangi ETLE," kata dia kepada TribunSolo, Kamis (4/11/2021).
Titik-titik tersebut antara lain: Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/Dolog.
Lalu, di Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan juga akan dipasang ETLE.
Saat ini, pihaknya baru melakukan survey lokasi yang rencananya akan dipasang ETLE atau tilang elektronik tersebut.
Baca juga: Awas saat Berkendara, Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik ETLE
Baca juga: Lho, Ternyata ETLE Hari Pertama di Solo Belum Ada yang Kena Tilang, Ini Alasan Polisi
Sebagai informasi, ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE ini.
Antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI.
Selain itu pendendara yang memainkan gawai, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman juga termasuk pelanggaran yang dapat terekam ETLE. (*)