Viral
Viral Jambret Rampas Dompet Pelajar Isinya Cuma Rp 4 Ribu, tapi Babak Belur Dikeroyok Massa
Dari tangan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, KEDIRI -- Apes betul nasib pria bernama AHS (23) ini.
Dia babak belur dihajar warga usai tertangkap tangan menjambret dompet seorang pelajar di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (30/5/2022).
Dari tangan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000.
"Setelah (dompet) kami buka, isinya hanya Rp 4.000," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pare Ajun Komisaris Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Punya Penghasilan Rp 60 Juta per Bulan, Staf HRD Ini Malah Rampok Bank, Ternyata Punya Utang Besar
Baca juga: Geng Copet Asal Jawa Timur Beraksi Sampai Sragen, Berangkat Naik Avanza: Sasar Konser Kangen Band
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat beraksi karena masalah ekonomi.
Pelaku mengaku sedang terlilit utang dan sudah lama menganggur dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Kronologi
Adapun kejadian itu bermula ketika korban sedang bersepeda di kawasan Kampung Inggris, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tibat-tiba, korban dipepet pengendara motor.
Tas korban yang berisi dompet juga dirampas oleh pengendara motor itu.
Korban yang merupakan pelajar dari luar kota itu berteriak maling.
Warga pun membantu mengejar pelaku.
Pelaku yang sempat kabur sejauh beberapa kilometer itu lantas tertangkap dan sempat dihakimi warga.
Aksi warga tidak berlarut-larut karena petugas polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku sempat membuang tasnya setelah mengambil dompet yang ada di dalamnya," lanjut AKP Bowo.
Proses hukum tetap lanjut
Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.
"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.
Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.
Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.
"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.
Video penangkapan pen jambret ini viral
Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga.
Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.
Salah satunya, unggahan video penangkapan pen jambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya. (*)