Berita Klaten Terbaru
ASN Kesbangpol Klaten Terbukti Pakai Narkoba, Divonis 8 Bulan Penjara
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAN divonis 8 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Kalau di sel (penjara) sudah 1 atau 2 bulan yang lalu, waktu itu sebelum puasa," tegasnya.
Dodi secara tegas menjelaskan, untuk selanjutnya dirinya sudah menyerahkan penyelesaian masalah tersebut ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan jika dirinya belum mendapatkan salinan putusan pengadilan.
"Terkait ASN yang tersangkut narkoba, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Saat ini sedang kita komunikasikan dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan keputusannya," jelas Slamet kepada TribunSolo.com Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Hakim PN Solo Vonis Mati Penjual Ganja, Ternyata Bukan Kali Pertama
Slamet menegaskan jika MAN diberhentikan sementara sebagai ASN sembari menunggu keputusan inkracht dari pengadilan.
Saat disinggung soal pemberhentian secara tidak hormat kepada MAN, Slamet mengatakan jika proses tersebut akan lama.
"Prosesnya nanti agak lama, karena saat ini bersangkutan sedang ditahan, dengan adanya penahan itu, sambil menunggu proses pengadilan yang bersangkutan diberhentikan sementara," ungkapnya.
"Terus nanti setelah inkracht, nanti akan kita proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)