Berita Klaten Terbaru
ASN Kesbangpol Klaten Terbukti Pakai Narkoba, Divonis 8 Bulan Penjara
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAN divonis 8 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAN divonis 8 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (20/4/2022).
Dari data yang dihimpun oleh TribunSolo.com, MAN dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara atas penyalahgunaan Narkotika.
Baca juga: Presiden BEM Vokasi UNS Tanggapi Vonis 2 Tahun Terdakwa Diklatsar Menwa : Tak Puas & Sangat Kecewa
Baca juga: Vonis Terdakwa Senior Menwa UNS, Ayah Gilang : Kecewa, Sampai Bikin Meninggal Hanya 2 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta saat dihubungi TribunSolo.com membernarkan putusan tersebut.
"Keputusan tersebut sudah Inkracht," tegas Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022).
"Dakwaannya alternatif, pertama pasal 112 ayat 8 jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1)," jelasnya.
"Dengan putusan 8 bulan, terbukti dakwaan alternatif kedua pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri," terangnya.
Rudi menegaskan jika salinan tersebut sudah disampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Respons Polda Metro Jaya Soal Vonis Bebas untuk 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sudah Sesuai SOP
"Salinan putusan sudah kita serahkan. Kepada pihak yang berkepentingan yakni kejaksaan, Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Sekretaris Kesbangpol Klaten, Dodi Hermanu, membenarkan bahwa MAN saat diamankan pihak berwajib, merupakan ASN di Kesbangpol.
"Itu (MAN) baru 3 bulan mutasi dari Disbudporapar ke Kesbangpol. Baru 3 bulan terus ada penangkapan," akunya.
MAN sebelumnya menduduki jabatan kepala seksi (kasi). Lantaran ada penyesuaian ketentuan dari pemerintah pusat, jabatan kasi berubah menjadi jabatan fungsional.
Dodi mengatakan, jika dirinya tidak bisa memastikan MAN sudah berapa kali terjerat kasus yang sama.
Baca juga: Nasib Juliari Batubara akan Ditentukan Hari Ini Lewat Vonis Hakim: 11 Tahun Penjara atau Dibebaskan?
Dirinya mengatakan jika setelah penangkapan MAN, yang bersangkutan langsung dimasukkan kedalam jeruji besi.