Berita Sragen Terbaru
Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta
Nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Masalah Mulai Muncul
Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.
"Tanggal 26 April berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," terangnya.
Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.
Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.
Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Klaten Jadi PPPK : Terharu Tak Bisa Berkata-kata, Gajinya Dulu Rp 100 Per Bulan
"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," terangnya.
Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.
"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.
"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.
Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.
Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.
Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.
Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.
Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.