Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Bank Plecit Resahkan Warga Dukuh Gandekan Klaten: Dapat Intimidasi, Tanah Sampai Terancam Dijual

Warga Dukuh Gandekan, Kelurahan Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten merasa resah dengan adanya Bank Plecit di wilayahnya. 

Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews
Ilustrasi Uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Warga Dukuh Gandekan, Kelurahan Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten merasa resah dengan adanya bank plecit di wilayahnya. 

Sebab, beberapa warga yang menjadi nasabah bank plecit tersebut mendapat intimidasi karena telat melakukan pembayaran angsuran utang.

Tindakan meresahkan sejumlah oknum penagih utang bank plecit itu terungkap dari laporan Ketua RW 06, Dukuh Gandekan, Kelurahan Geneng, Kecamatan Prambanan, Winardi, Minggu (5/6/2022) di rumah korban bank plecit.

Baca juga: Inilah Bengisnya Bos Bank Plecit Wonogiri yang Aniaya Nasabah : Diinjak, Disiram Air hingga Dijambak

Baca juga: Ini Identitas 3 Orang Bank Plecit Wonogiri yang Diduga Aniaya Ibu Hamil, Polisi : Satu Orang Owner

“Yang jelas bank plecit ini sangat meresahkan sekali, karena mereka yang mendapat keuntungan, kita selaku pamong itu dibawa-bawa terus," ungkapnya kepada awak media. 

"Hampir 60 persen warga di wilayah saya itu jadi korban bank plecit,” tegasnya.

Sekitar 30 Bank Plecit, beroperasi di wilayah tersebut. 

“Jumlahnya ada sekitar 30 yang mengaku koperasi di wilayah saya ini," ujarnya.

Baca juga: Sedihnya Hartanto, Sang Istri Alami Keguguran Usai Diseret & Dianiaya Oknum Bank Plecit di Wonogiri

"Untuk modus sistem peminjamannya itu variatif, ada pinjam 1 juta, terima 900 ribu, bayar 100 ribu sebanyak 12 kali per minggu. ada juga yang pinjam 1 juta, terima 1 juta, bayar 100 ribu sebanyak 13 kali per minggu," jelasnya.

Winardi mengaku pernah turun langsung menangani persoalan tersebut. 

Ia mencatat, sebanyak 60 persen warganya berutang pada rentenir dan bank plecit.

“Itu saya pernah nanganin langsung, kita pernah berbenturan langsung, karena ada salah satu warga yang merasa dimaki-maki oleh debt colector. Untuk korbannya di wilayah saya kurang lebih ada 60 persen,” ujarnya. 

Tak tanggung-tanggung, akibat terlilit hutang dengan bank plecit. Membuat rumah atau tanah milik warganya terancam dijual.

Baca juga: Geramnya Jekek, Dengar Ada Kasus Bank Plecit Aniaya Nasabah di Wonogiri: Tidak Manusiawi

Karenanya dirinya meminta sebuah LSM bersama kuasa hukum R. Subekti agar menangani persoalan bank plecit berkedok koperasi di kampung tersebut. 

“Di tempat saya ada beberapa rumah dan tanah yang terancam dijual karena bank Plecit ini," kata Winardi. 

"Jadi kita minta konsultasi dengan Pak Advokat bagaimana solusinya. Intinya itu saja, agar tidak terus marak dan menjalar lebih luas,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara R. Subekti segera menindaklanjuti aduan itu, Senin (6/6/2022). 

“Kalau terkait bank plecit itu bukan hanya terjadi di Geneng, di semua tempat bisa terjadi," ujar Subekti, Selasa (6/6/2022).

Subekti mengatakan, jika pihaknya akan mengajak berbagai elemen masyarakat baik dari unsur keamanan tingkat desa yakni Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat.

Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Korban Bank Plecit Arogan Wonogiri : Korban Sebut Satu Pelaku Istri Polisi

Hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi sekaligus berkoordinasi tentang skenario penyelesaian dengan seluruh bank plecit serta melarang mereka beroperasi di dukuh tersebut.

 “Dari aspek hukum, bank plecit atau koperasi tidak berijin, masuk kategori rentenir," katanya.

"Ada beberapa simpul penting tentang rentenir, pertama, larangan melakukan usaha pelepas uang yaitu pada pasal 1 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie (S.1938 : 523)," jelasnya.

"Kedua, perjanjian yang dibuat oleh Rentenir, yang tidak memiliki izin, dengan Peminjam Uang, bisa batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

"Ketiga, larangan notaris membuat akta atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grose aktanya untuk Perjanjian Hutang Piutang dengan seseorang Rentenir, keempat, Rentenir atau lintah darat sebagai satu bentuk “penyakit masyarakat”, pada pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI,” tambah Subekti kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Korban Bank Plecit Arogan Wonogiri : Korban Sebut Satu Pelaku Istri Polisi

Pinjaman uang yang diberikan kepada masyarakat dibebani bunga yang tinggi yang akan ditagih secara rutin setiap satu minggu sekali.

Apabila ada warga yang telat melakukan pembayaran, maka oknum tersebut tidak segan untuk melakukan intimidasi berupa ancaman hingga pengrusakan.

Menurutnya, oknum rentenir dapat diterapkan delik pidana, yaitu pidana pelepas uang, pemaksaan, pemerasan dan ancaman serta pencucian uang.

Dirinya bersama tim mengaku, jika segera melakukan pendataan kepada bank plecit tersebut agar langsung diselesaikan di hari itu, Senin (6/7/2022).

Baca juga: Geger Bank Plecit Arogan di Wonogiri : Nasabah Hamil Mengaku Dianiaya Sampai Keguguran

Sistem penyelesaian dilakukan dengan cara menjelaskan dalam aspek hukum bank plecit, bahwa rentenir melanggar hukum sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. 

Setelah itu penyelesaian hutang dengan menghitung jumlah yang diterima dikurangi jumlah uang yang sudah dibayarkan dengan hasil akhir berupa sisa hutang pokok yang menjadi kewajiban peminjam. 

"Alhamdulilah dari puluhan surat kredit dari berbagai bank plecit sebagian besar dapat diselesaikan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved