Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum
PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa Dendi Irwandi (36).
Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur,
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terbuka di ruang sidang R. Soebekti, Kamis (4/9/2025).
Menurut majelis hakim, keputusan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap faktor yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi yang menyebutkan terdapat 20 anak korban kekerasan seksual, namun hanya 5 korban yang melaporkan kasus tersebut.
Hal itu turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa, menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Ari, Kamis (4/9/2025).

Adapun faktor yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatannya dilakukan di lingkungan pendidikan, terdakwa merupakan tenaga pendidik, korban adalah muridnya sendiri, dilakukan berulang kali, menimbulkan trauma psikis, serta jumlah korban yang mencapai 20 orang.
Namun, di balik itu, hakim tetap menilai ada hal-hal yang meringankan.
Yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dijatuhkan kepada Dendi Irwandi.
Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Pelecehan seksual
Siswa SD
Sukoharjo
Pencabulan
Vonis
PN Sukoharjo
Meaningful
TribunBreakingNews
Breaking News
Eksklusif
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku |
![]() |
---|
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal! |
![]() |
---|
Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.