Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum

PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa Dendi Irwandi (36).

Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur,

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terbuka di ruang sidang R. Soebekti, Kamis (4/9/2025).

Menurut majelis hakim, keputusan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap faktor yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi yang menyebutkan terdapat 20 anak korban kekerasan seksual, namun hanya 5 korban yang melaporkan kasus tersebut.

Hal itu turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa, menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

"Hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Ari, Kamis (4/9/2025).

DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim  PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Adapun faktor yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatannya dilakukan di lingkungan pendidikan, terdakwa merupakan tenaga pendidik, korban adalah muridnya sendiri, dilakukan berulang kali, menimbulkan trauma psikis, serta jumlah korban yang mencapai 20 orang.

Namun, di balik itu, hakim tetap menilai ada hal-hal yang meringankan.

Yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dijatuhkan kepada Dendi Irwandi.

Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved