Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hasil Rapat dengan BKN, Yuni Ungkap Guru di Sragen Tetap Diminta Kembalikan 2 Tahun Gaji

Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60). 

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui setelah ziarah di Makam SI Sragen, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60). 

Suwarti kini tengah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pensiun setelah 35 tahun mengabdi sebagai guru agama.

Tak hanya itu, Suwarti yang terakhir kali mengajar di SDN Jetis 2 Sambirejo juga diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun karena statusnya dinilai sebagai tenaga pendidik.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Tak Gengsi Nyambi Jualan Pentol, Kini Bisa Wujudkan Impiannya Naik Haji

Baca juga: Diminta Kembalikan Gaji dan Tidak Terima Hak Pensiun, Guru di Sragen Mau Ngadu ke Jokowi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan penjelasan dari BKN sudah jelas mengenai nasib Suwarti. 

"Kan dari BKN sudah jelas, kita sudah ada kronologi runut dan sebagainya, terakhir kita kesana tanggal 6 Juni diwakili oleh kepala BKPSDM, sudah dijelaskan dan sebagainya," ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (9/6/2022). 

Menurut Bupati Yuni, BKN sudah memberikan petunjuk tentang nasib Suwarti. 

Sesuai aturan, Suwarti tetap diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang terlanjur diterimanya.

Baca juga: Guru Sragen Balikin Gaji Rp 160 Juta & Tak Ada Pensiunan, DPRD F-Golkar : Aneh, Siap Carikan Lawyer

Terkait besaran gaji yang harus dikembalikan tergantung kebijakan pemerintah daerah. 

"Mengenai pengembalian gajian itu kan menjadi kebijakan pemerintah Kabupaten Seagen, mau yang mengembalikan Bu Bupati saya sudah menyanggupi, tapi tentu saja saya minta Bu Suwarti juga memahami aturan dan regulasi," terangnya. 

Terkait hak pensiun, Suwarti tidak dapat mendapatkan haknya karena masa kerjanya sebagain PNS kurang dari 5 tahun. 

"Tapi untuk masalah pensiun, Bu Suwarti tetap tidak bisa mendapatkan (hak) pensiun," tegas Bupati Yuni.

PGRI Turun Tangan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sragen memastikan Suwarti (60) merupakan anggotanya. 

Diberitakan sebelumnya, Suwarti yang merupakan seorang guru agama tak mendapatkan hak pensiunnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved