Berita Sragen Terbaru
Hasil Rapat dengan BKN, Yuni Ungkap Guru di Sragen Tetap Diminta Kembalikan 2 Tahun Gaji
Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Suwarti dinilai tak bisa mendapatkan SK pensiun dikarenakan statusnya masih tenaga pendidik bukan guru.
Baca juga: Beda Hitungan, Bupati Yuni Sebut Pensiunan Guru SD Sragen Cuma Harus Kembalikan Gaji Rp90 Juta
Baca juga: Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN
Bahkan Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun karena masih berstatus tenaga pendidik.
Setelah diproses, Suwarti dinilai tetap tak bisa mendapatkan SK pensiun dikarenakan masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil belum genap 5 tahun atau hanya kurang 3 bulan.
Sebelumnya, Suwarti telah mengabdi sebagai guru wiyata bakti dan diakui selama 28 tahun 7 bulan.
Ketua PGRI Kabupaten Sragen, Suwardi menegaskan jika Suwarti merupakan anggota PGRI.
Baca juga: Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta
Bahkan dinilai oleh Suwardi, Suwarti dikenal dengan sosok yang aktif dalam kegiatan PGRI.
"Iya, Bu Suwarti anggota PGRI, beliau termasuk anggota yang aktif," ujarnya saat ditemui wartawan Rabu (8/6/2022).
Mewakili anggota PGRI, Suwardi menemui langsung Suwarti di rumahnya, pada Rabu (8/6/2022) siang hari.
Menurutnya, kedatangan dirinya untuk menggali informasi terkait kendala yang dialami Suwarti yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja
PGRI Kabupaten Sragen pun akan membantu agar permasalahan Suwarti dapat segera mendapatkan titik terang.
"Makanya kita berjuang, dan kita harus tahu regulasinya seperti apa, PGRI InsyaAllah sejak awalnya kan seperti itu dengan teman-teman PGRI selama kita mampu sesuai peraturan dan prosedur ya kita bantu," terang Suwardi.
Menurutnya, kasus yang dialami Suwarti baru pertama kali terjadi sehingga kasus tersebut harus diselesaikan dengan penuh hati-hati.
Disinggung terkait apakah anggota PGRI akan melakukan iuran terkait pengembalian gaji, Suwardi menuturkan itu akan menjadi urusan internal PGRI.
"Itukan intern kami, kalau teman-teman PGRI membantu sudah biasa," pungkasnya.
DPRD Beri Tanggapan