Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Pensiunan Guru SD di Sragen Ngotot Statusnya Bukan Tenaga Pendidik

Polemik kasus pensiunan guru SD diminta mengembalikan gaji selama dua tahun terakhir terus berlanjut. Suwarti ngotot dirinya adalah pensiunan guru

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Suwarti menunjukkan surat keterangan jabatan fungsional kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polemik kasus pensiunan guru SD diminta mengembalikan gaji selama dua tahun terakhir terus berlanjut.

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sragen memutuskan Suwarti (60) diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun. 

Suwarti adalah seorang pensiunan guru dari SDN Jetis 2 Sambirejo yang dinilai masih berstatus tenaga pendidik.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Peternak di Sragen, Vaksinasi Sapi Cegah PMK Bakal Digelar Agustus 

Baca juga: Dihapus Tahun Depan, Bupati Sragen Belum Tentukan Kebijakan Terkait Nasib Tenaga Honorer

Sehingga ditengarai harusnya dia pensiun di usia 58 tahun, bukannya 60 tahun. 

Hanya saja, Suwarti bersikukuh adalah seorang guru.

Dia mengaku dapat membuktikannya dengan dokumen-dokumen yang menyatakan dirinya adalah seorang guru. 

"Saya ada dokumen semua, SKnya ada, jabatan fungsional ada, saya digaji dengan ketentuan guru, saya bekerja di lingkup sekolahan bukan di kantor, semua tertulis jika saya guru," kata Suwarti,  Jumat (10/6/2022). 

Suwarti juga menuturkan bukan mempersoalkan permasalahan pengembalian gaji.

Melainkan hanya ingin kejelasan status guru yang dia sandang, sehingga keputusan pensiun di usia 60 tahun tepat adanya. 

Baca juga: Makin Ganas, Tadinya Hanya Beberapa Ekor, Kini Sapi di Sragen yang Terjangkit PMK Tembus 453 Ekor

Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan saat PKL, Siswi SMK di Sragen Malah Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku

Dengan begitu, dia tak perlu mengembalikan gaji selama dua tahun, karena rentang dua tahun tersebut ia masih aktif mengajar. 

"Bukan masalah mengembalikan itu dulu bukan, mestinya permasalahan 60 tahun harus diselesaikan dulu kalau memang saya pensiun 60 tahun sudah pas, dapat gaji dan tidak ada pengembalian gaji," katanya.

"Mestinya diselesaikan dulu saya pensiun sampai 60 tahun, prosesnya diselesaikan dulu," tambah Suwarti. 

Jika diminta mengembalikan gaji, hitungan Suwarti memang lebih dari Rp 160 juta. 

Perinciannya yakni gaji dari Pemerintah Kabupaten Sragen dengan statusnya sebagai PNS guru dan gaji sertifikasi dari Kementerian Agama karena statusnya sebagai guru agama. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved