Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib Guru Sragen yang Tak Dapat Pensiunan & Kembalikan Gaji, Bupati Sebut Sudah Mediasi Tapi Mentok

Bagaimana nasib Suwarti (60), guru yang tak dapat pensiunan tetapi malah diminta menggembalikan gaji selama dua tahun?

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022). 

Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60). 

Suwarti kini tengah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pensiun setelah 35 tahun mengabdi sebagai guru agama.

Tak hanya itu, Suwarti yang terakhir kali mengajar di SDN Jetis 2 Sambirejo juga diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun karena statusnya dinilai sebagai tenaga pendidik.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Tak Gengsi Nyambi Jualan Pentol, Kini Bisa Wujudkan Impiannya Naik Haji

Baca juga: Diminta Kembalikan Gaji dan Tidak Terima Hak Pensiun, Guru di Sragen Mau Ngadu ke Jokowi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan penjelasan dari BKN sudah jelas mengenai nasib Suwarti

"Kan dari BKN sudah jelas, kita sudah ada kronologi runut dan sebagainya, terakhir kita kesana tanggal 6 Juni diwakili oleh kepala BKPSDM, sudah dijelaskan dan sebagainya," ujarnya, Kamis (9/6/2022). 

Menurut Bupati Yuni, BKN sudah memberikan petunjuk tentang nasib Suwarti

Sesuai aturan, Suwarti tetap diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang terlanjur diterimanya.

Baca juga: Guru Sragen Balikin Gaji Rp 160 Juta & Tak Ada Pensiunan, DPRD F-Golkar : Aneh, Siap Carikan Lawyer

Terkait besaran gaji yang harus dikembalikan tergantung kebijakan pemerintah daerah. 

"Mengenai pengembalian gajian itu kan menjadi kebijakan pemerintah Kabupaten Seagen, mau yang mengembalikan Bu Bupati saya sudah menyanggupi, tapi tentu saja saya minta Bu Suwarti juga memahami aturan dan regulasi," terangnya. 

Terkait hak pensiun, Suwarti tidak dapat mendapatkan haknya karena masa kerjanya sebagain PNS kurang dari 5 tahun. 

"Tapi untuk masalah pensiun, Bu Suwarti tetap tidak bisa mendapatkan (hak) pensiun," tegas Bupati Yuni.

PGRI Turun Tangan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sragen memastikan Suwarti (60) merupakan anggotanya. 

Diberitakan sebelumnya, Suwarti yang merupakan seorang guru agama tak mendapatkan hak pensiunnya.

Suwarti dinilai tak bisa mendapatkan SK pensiun dikarenakan statusnya masih tenaga pendidik bukan guru.

Baca juga: Beda Hitungan, Bupati Yuni Sebut Pensiunan Guru SD Sragen Cuma Harus Kembalikan Gaji Rp90 Juta

Baca juga: Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved