Public Service
Cara Bayar Tilang Elektronik Sesuai Prosedur, Jangan Terlambat STNK Bisa Diblokir
Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara membayar tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara membayar tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, aturan ini resmi berlaku sejak Maret 2021.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo-Surabaya Senin 13 Juni 2022, Selalu Pastikan Saldo e-toll Mencukupi
Lantas bagaimana mengurus denda jika terkena tilang?
Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Solo Senin 13 Juni 2022, Selalu Pastikan Saldo e-toll Mencukupi
Pelanggar kini mudah terdeteksi
Para pelanggar akan dengan mudah teridentifikasi jika terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mantan-Wali-Kota-Solo-FX-Hadi-Rudyatmo-terkena-tilang-Elektronik-atau-Electronic-Traffic-Law.jpg)