Public Service

Cara Bayar Tilang Elektronik Sesuai Prosedur, Jangan Terlambat STNK Bisa Diblokir

Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara membayar tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).

Tayang:
Kompas.com/Fristin
Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022). 

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. 

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI). 

Adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan. 

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved