Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Komplotan Maling Spesialis Sepeda Motor Ditangkap Polisi Boyolali: Modal Kunci T, Hanya Satu Menit 

Sebulan lalu di Boyolali marak aksi pencurian sepeda motor di masjid-masjid. Bisa jadi, Heri Sukmono yang bikin pusing tujuh keliling para korban itu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Pelaku pencurian belasan motor Heri Sukmono (42) dan Suyadi alias Bajing (45) saat jumpa pers di Mapolres Boyolali, Kamis (16/6/2022). Keduanya spesialis mencuri di halaman masjid. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Sebulan lalu di Boyolali marak aksi pencurian sepeda motor di masjid-masjid.

Bisa jadi, Heri Sukmono yang bikin pusing tujuh keliling para jemaah masjid itu.

Pelaku Warga Dukuh Kemasan, Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten dan Suyadi alias Bajing (45) warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Jogja yang ditengarai mencuri belasan sepeda motor yang terparkir di halaman masjid yang ada di Boyolali.

Baca juga: Ini Bajing & Heri, Maling yang Buat Pusing Jemaah Masjid di Boyolali : Modal Kunci T, Sikat 11 Motor

Baca juga: Dua Maling Modus Pecah Kaca Fortuner di Klaten Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam, Lari ke Pacitan

Hal itu diketahui setelah keduanya dibekuk aparat Polisi.

Heri Sukmono dibekuk anggota Polres Boyolali, sedangkan Suyadi alias Bajing dibekuk Polisi Sukoharjo.

Heri ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik M Risqi (19) warga Dukuh Krandon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, Boyolali.

Korban yang kehilangan motornya yang diparkir di depan tempat kosnya di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali itu kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Mojosongo.

Baca juga: Marak di Sragen, Maling Jebol Tembok Toko: Kini di Karangmalang, Rugi Uang Rp 35 Juta 

Dari laporan tersebut, Polres Boyolali akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku Heri kita amankan di rumahnya, di wilayah Klaten. Sedangkan tersangka Suyadi alias Bajing ditangkap di wilayah Magelang,” ujar Asep, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil pengembangan ternyata, pelaku tak hanya kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor.

Bahkan, saat diintrogasi, pelaku juga mengaku jika dirinyalah yang mencuri sepeda motor di parkiran masjid di Musuk, Simo dan Teras.

“Dari 11 kejadian pencurian, sebagian besar dilakukan oleh dua orang tersangka ini,” katanya.

Baca juga: Bakul Angkringan Boyolali Kena Tipu, Motor Vario Digondol Maling: Pelaku Tinggalkan Supra Butut

Asep menyebut, tak sulit bagi para pelaku ini untuk mencuri sepeda motor.

Hanya dengan menggunakan kunci T dan dua buah mata kunci yang telah diamankan sebagai barang bukti, pelaku dengan cepat bisa menyalakan motor.

“Cepat sekali, tidak sampai 1 menit, sepeda motor bisa langsung dibawa lari,” ungkap Asep.

Selain mengamankan kunci T tersebut, dari tangan tersangka Polisi juga sepeda motor Yamaha Vixion, 2 Unit Honda Beat dan satu unit honda Vario.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved