Berita Sragen Terbaru
Kronologi Penangkapan Komplotan Copet di Sragen, Berawal dari Laporan Warga Datang ke Pengajian
Tak butuh waktu lama, jajaran Resmob Polres Sragen berhasil membekuk komplotan pencuri Handphone (HP) di tengah kerumunan, pada Kamis (16/6/2022).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tak butuh waktu lama, jajaran Resmob Polres Sragen berhasil membekuk komplotan pencuri Handphone (HP) di tengah kerumunan, pada Kamis (16/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Komplotan pencuri tersebut beraksi saat digelar pengajian akbar untuk meresmikan gedung madrasah Diniyyah bersama KH. Anwar Zahid di Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan, kronologi awal penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan HP karena kecopetan.
Baca juga: Tak Hanya di Konser Kangen Band, Komplotan Copet Juga Beraksi di Acara Pengajian Akbar di Sragen
Baca juga: Nasib Komplotan Copet yang Beraksi di Konser Kangen Band di Sragen, Terancam Penjara 5 Tahun
"Pada saat anggota resmob Polres Sragen melakukan pengamanan kegiatan pengajian akbar mendapat laporan dari warga bahwa adanya HP yang hilang kecopetan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, anggota Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mapping di lokasi pengajian.
Tak lama anggota mencurigai ada seorang laki-laki dan perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Setelah dua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati membawa 8 handphone beberapa merk, lalu dilakukan interogasi lanjutan," terangnya.
Baca juga: Saep Copet Menang Banyak, Alih Profesi Usai Preman Pensiun 4 Tamat, Dikirimi Video Para Artis Cantik
Dari hasil pemeriksaan itulah juga diamankan dua orang lainnya, yang merupakan terduga pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu unit handphone di dalam tas selempang warna hitam.
Keempat pelaku yakni Sarijo (54) warga Kabupaten Demak, Kasmini (63) warga Kabupaten Semarang, Priyono (59) dan Suparni (50) yang merupakan warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Para pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing yang terbagi menjadi 2 kelompok.
Kelompok satu yang terdiri dari Sarijo dan Kasmini dua-duanya bertugas sebagai eksekutor yang mengambil handphone di tengah kerumunan.
Baca juga: Jadwal Acara TV Kamis 18 Juni 2020: Awas Banyak Copet di RCTI, Film Insidious di Bioskop Trans TV
Kemudian, Priyono yang tergabung dalam kelompok dua juga bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Suparni menampung barang hasil cepetan dari kelompok satu dan dua.
Dari aksi komplotan pencuri tersebut, diamankan total 9 unit handphone berbagai merk dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi tindak pidana itu.
Menurut AKP Suwarso, pelaku beraksi di tengah kerumunan untuk mencari target sasaran.
Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang berada di tengah kerumunan untuk kemudian mengambil handphone yang berada di tas maupun saku baju.
"Kepada pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)